Cara Menambahkan Lampiran dan Dokumen Pendukung dalam e-Filing
Dalam sistem pembayaran penyetoran pajak, khususnya pada era Coretax Administration System, proses mengunggah (upload) lampiran dan dokumen pendukung dilakukan secara digital untuk memperkuat validitas data yang Anda laporkan di SPT Tahunan.
Jika Anda menggunakan e-Form 1770 (berbasis PDF interaktif) atau e-Filing (langsung di web), dokumen pendukung wajib dilampirkan pada tahap akhir sebelum Anda meminta kode verifikasi untuk mengirim SPT.
Berikut adalah panduan taktis mengenai format dokumen, jenis lampiran yang wajib diunggah, dan prosedur teknisnya.
1. Aturan Teknis Berkas (Format & Ukuran File)
Agar sistem tidak menolak (error) saat proses pengunggahan, pastikan dokumen pendukung Anda memenuhi standarisasi berikut:
Format File: Wajib berbentuk PDF (beberapa elemen foto terkadang menerima format JPG, namun PDF adalah opsi paling aman untuk semua lini).
Ukuran Maksimal: Umumnya maksimal 5 MB s.d. 10 MB per file (tergantung jenis lampirannya).
Nama File: Hindari penggunaan karakter spesial seperti
( # , @ * / \ )dalam penamaan file. Gunakan nama yang sederhana dan jelas, contoh:Rekap_Omzet_UMKM_2025.pdfatauBukti_Potong_Pasal_24.pdf.
2. Daftar Dokumen Pendukung yang Wajib Dilampirkan
Dokumen yang wajib Anda unggah sepenuhnya bergantung pada sumber penghasilan dan metode perhitungan pajak yang Anda pilih:
A. Bagi Pekerja Bebas / Freelancer (Metode Norma/NPPN)
Rekapitulasi Peredaran Bruto Bulanan: Lembar kerja (Excel yang di-PDF-kan) berisi rincian omzet harian/bulanan selama setahun.
Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN: Bukti bahwa Anda sudah melapor ke KPP untuk menggunakan metode norma sebelum tanggal 31 Maret pada tahun pajak berjalan.
B. Bagi Pelaku UMKM (Tarif 0,5% PP 55/2022)
Rekapitulasi Omzet dan Setoran Bulanan: Tabel rincian omzet per bulan beserta nomor NTPN (Bukti Penerimaan Negara) sebagai bukti bahwa pajak 0,5% telah disetorkan. Bagi Orang Pribadi, sertakan penanda bulan di mana omzet Anda mulai melewati batas Rp500 juta.
C. Bagi Wajib Pajak dengan Penghasilan Luar Negeri
Bukti Pemotongan Pajak dari Luar Negeri: Surat atau dokumen resmi dari otoritas pengusaha kena pajak atau pihak klien (Form 1042-S jika dari AS) jika Anda mengklaim Kredit Pajak PPh Pasal 24 (agar tidak terkena pajak ganda).
D. Bagi Karyawan (1770-S)
Bukti Potong 1721-A1 atau A2: Lembar bukti potong yang diberikan oleh HRD perusahaan tempat Anda bekerja. (Meskipun kini sudah ada fitur pre-populated, mengunggah dokumen fisik tetap disarankan sebagai arsip pencocokan).
3. Langkah Demi Langkah Mengunggah Dokumen
Jalur A: Melalui Aplikasi e-Form PDF (Adobe Acrobat Reader)
Jika Anda mengisi SPT 1770 atau 1771 menggunakan e-Form PDF interaktif:
Isi seluruh formulir dari lampiran paling belakang hingga Halaman Induk terisi dengan status Nihil atau Kurang Bayar (Telah Melunasi NTPN).
Pada halaman terakhir (Halaman Induk bagian bawah atau tab Submit), Anda akan melihat kolom khusus bertuliskan "Unggah Lampiran" atau "Attachment".
Klik tombol Browse atau Pilih File pada baris dokumen yang sesuai (misal: Baris Rekapitulasi Peredaran Bruto).
Pilih file PDF dari komputer Anda, lalu klik Open.
Pastikan nama file sudah tertera di kolom dan sistem tidak memunculkan indikator eror ukuran file.
Masukkan Kode Verifikasi (token) yang dikirim ke email, lalu klik Submit untuk mengirim SPT beserta lampirannya sekaligus.
Jalur B: Melalui e-Filing Web (Langsung di Browser)
Jika Anda menggunakan e-Filing langsung di situs DJP Online (biasanya untuk 1770-S atau 1770-SS):
Selesaikan pengisian kuesioner langkah demi langkah hingga Langkah ke-18 (Halaman Induk Perhitungan).
Pada langkah sebelum pengiriman, sistem akan memunculkan resume SPT dan kotak drop-zone berjudul "Lampiran Pendukung".
Drag and drop file PDF Anda ke dalam kotak tersebut atau klik untuk memilih file dari galeri penyimpanan.
Setelah indikator unggahan berwarna hijau atau tertulis "Sukses", lanjutkan dengan mengklik tombol Minta Kode Verifikasi untuk memfinalisasi pengiriman.
4. Solusi Mengatasi Eror Saat Unggah Lampiran
Jika proses unggahan Anda gagal atau tertolak oleh sistem, lakukan pengecekan pada tiga titik kritis ini:
File Terlalu Besar (Kelebihan Kompresi): Jika PDF hasil scan dari ponsel Anda terlalu besar, gunakan tools kompresi PDF online gratis untuk memperkecil ukurannya di bawah 2 MB tanpa merusak keterbacaan teks.
Sesi Login Habis (Timeout): Jika Anda terlalu lama mendiamkan halaman e-Filing saat menyiapkan berkas, sesi enkripsi upload akan terputus. Solusinya, simpan draf SPT Anda, lakukan log out, bersihkan cache browser, lalu login kembali.
File Corrupt/Diproteksi: Pastikan file PDF yang Anda unggah tidak terkunci oleh kata sandi (password-protected) atau hasil ekspor dari aplikasi scanner yang rusak. Coba buka kembali file tersebut secara mandiri di komputer sebelum diunggah.
Komentar
Posting Komentar