Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perencanaan pajak adalah proses strategis yang dilakukan untuk mengelola kewajiban pajak secara efisien dan efektif. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar secara legal dan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia, sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Berikut adalah elemen-elemen penting dalam perencanaan pajak atas penghasilan .