Faksi yang Mengharuskan Aqiqah

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yakni sembelihan dengan kemauan dekatkan diri pada Allah serta untuk pernyataan rasa sukur atas nikmat dikasih anak yang dilaksanakan di hari ke-7 dari kelahiran sang bayi. Untuk bayi lelaki 2 ekor kambing, sedang untuk bayi wanita 1 ekor kambing.

Hukum Aqiqah
Beberapa ulama berbeda opini mengenai hukumnya. Beberapa ada yang mewajibkannya tetapi sebagian besar menjelaskan sunnah.

a. Faksi yang Mengharuskan Aqiqah, diantaranya:

Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz mengatakan jika ‘aqiqah ialah satu keharusan atas orang-tua.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu'anhu, dia berbicara:

"Saya sempat dengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,"Bersama-sama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karenanya alirkanlah darah buatnya serta singkirkanlah masalah darinya." (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma'bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 serta Nasa'i VII:164)



b. Faksi yang Mengatakan Aqiqah itu Sunnah, diantaranya:

– Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah ialah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat disarankan). Buat orang yang tidak dapat melakukan karena itu luruh keharusan (sunnah) ini darinya.

– Imam Ahmad Rahimahullah mengatakan ‘Aqiqah adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sudah melakukan untuk Hasan serta Hushain. Beberapa teman dekat beliau melakukan. Serta Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,

"Semua anak yang lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya." (HR Abu Dawud, At Tirmidzi serta An Nasa'i).

Hingga tidak pantas, bila seorang bapak tidak lakukan ‘aqiqah untuk anaknya aqiqah jakarta . (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).

Waktu Aqiqah
Disunnahkan di hari ke-7 dari kelahiran bila terlewati karena itu di hari keempat belas selanjutnya bila terlewati lagi karena itu hari ke duapuluh satu.

Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda,"Kambing ‘aqiqah disembelih di hari ke-7 atau ke 14 atau ke 21." (Shahihul Jami'us Shaghir no: 4132 serta Baihaqi IX: 303).

Tetapi ada beberapa ulama salah satunya Syaikh Shalih Al Fauzan serta Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memiliki pendapat bolehnya lakukan ‘aqiqah kecuali waktu di atas tanpa ada batasan hingga berdasar opini ini, karena itu orang-tua yang belum dapat pada saat-saat itu bisa menundanya pada saat telah dapat.

Jumlah Kambing
Dari ‘Aisyah radhiyallahu'anha, dia mengatakan,"Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sempat memerintah kami memangkas aqiqah 2 ekor kambing untuk anak lelaki serta sesekor kambing untuk anak wanita." (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)

Ada Kemudahan
Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah jika disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak lelaki tetapi bila tidak dapat karena itu insya Allah cukup hanya seekor kambing untuk anak lelaki. Dapat dengan langkah pemotongan yang tidak bertepatan, contohnya yang seekor disembelih sesudah 1 minggu, sesaat yang seekor lagi sesudah 2 minggu. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar'ah)

Tipe Kambing
Beberapa Ulama mengatakan jika kambing ‘aqiqah sama juga dengan kambing qurban dalam umur, tipe serta bebas dari aib serta cacat. Namun mereka tidak menguraikan mengenai diisyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).

Dengan begitu resmi jika seorang menyembelih kambing betina dalam qurban serta ‘aqiqah, meskipun yang penting serta dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam adalah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a'lam

Siapa yang Membayar ‘Aqiqah ?
Anak memang tanggung jawab orang-tua, dengan demikian bermakna ‘aqiqah seorang anak termasuk juga tanggungjawab orang-tua. Tetapi bisa bila ‘aqiqah diongkosi oleh kecuali orang-tua. Seperti opini syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, "Bila sang anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lain karena itu ini bisa. Tidak diisyaratkan harus oleh ayahnya atau diongkosi sebagiannya." (Aktsar min Alf Jawab lil Mar'ah)

‘Aqiqah diberikan pada siapapun?
Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dikonsumsi 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya pada teman dekatnya (rekan-rekan orangtuanya) serta disedekahkan 1/3nya pada golongan muslimin. Tetapi bisa mengundang rekan-rekan serta saudara untuk menyajikannya atau disedekahkan semua.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar'ah)

Apa untuk Janin Prematur masih diselenggarakan ‘Aqiqah?
Menurut syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Jika janin tercipta sesudah 4 bulan karena itu hukumnya seperti bayi hidup atau mati. Sebab bila sudah prima 4 bulan roh sudah ditiupkan. Bila tercipta kemudian, karena itu dimandikan, dikafani, dishalatkan serta dikuburkan di pekuburan golongan muslimin, dinamakan dan di'aqiqahi.

Bila tercipta saat akan ditiupkan roh (kandungannya berusia di bawah empat bulan, ed) karena itu menurut Al-Lajnah ad Da'imah ialah tidak ada ‘aqiqah untuknya meskipun sudah terlihat untuk lelaki atau wanita.

Komentar

Postingan Populer